

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang Berikan Pengarahan Terkait Induk Koperasi Imigrasi (INKOPIM)
Tanjungpinang, 5 Februari 2026 — Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran pegawai terkait Induk Koperasi Imigrasi (INKOPIM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, sinergi, serta partisipasi aktif pegawai dalam pengelolaan koperasi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk mendorong penguatan peran koperasi dalam mendukung kesejahteraan pegawai serta mewujudkan tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang menyampaikan bahwa koperasi memiliki peran penting sebagai wadah kebersamaan dan pemberdayaan ekonomi anggota. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai fungsi, mekanisme, serta manfaat keikutsertaan dalam INKOPIM menjadi hal yang perlu dimiliki oleh seluruh pegawai. Melalui pengarahan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam mendukung program-program koperasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bersama.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antarpegawai dalam mendukung pengelolaan koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Penekanan diberikan pada pentingnya prinsip keterbukaan, tanggung jawab bersama, serta partisipasi aktif anggota dalam setiap kegiatan koperasi, sehingga keberadaan INKOPIM dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.
Dengan dilaksanakannya pengarahan ini, diharapkan seluruh pegawai Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang semakin memahami peran strategis INKOPIM serta mampu berkontribusi secara aktif dalam mendukung pengelolaan koperasi yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, sejalan dengan semangat kebersamaan dan peningkatan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

