Rumah Detensi Imigrasi berbeda dengan kantor Imigrasi. Rumah Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian sedangka Kantor Imigrasi adalah kantor yang menjalankan fungsi keimigrasian secara umum, termasuk pelayanan keimigrasian dan pengawasan, di suatu daerah kabupaten atau kota
Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

