Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Rudenim Pusat

Laporan Kinerja (LKjIP) Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Tahun 2024 merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang penyusunannya berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 

LKjIP Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang Tahun 2024 merupakan perwujudan transparansi dan akuntabilitas Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta merupakan bagian pertanggungjawaban dalam menggunakan anggaran. LKjIP ini menyajikan informasi terkait capaian kinerja Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang dalam upaya mewujudkan visi dan misi yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan dan sasaran strategis sebagaimana dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Imigrasi 2020 – 2024.

Berikut kami sampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Rudenim Pusat Tanjungpinang tahun 2024

LKJIP_Rudenim_Pusat_Tahun_2024_compressed.pdf

 

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0811-7008-9001
PikPng.com email png 581646   Email : rudenim_tgpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

 

logouptimi new
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI