Rudenim Pusat Melaksanakan Pendeportasian terhadap 2 WN Nigeria

05_06_deportasi.jpegRumah Detens

Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 2 (dua) warga negara Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Tindakan ini dilaksanakan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, pendalaman, dan penyelesaian administrasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga Negara Asing (WNA) berinisial O.N. diketahui melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan. Sementara itu, WNA berinisial K.H.O. terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari (overstay).

Tindakan deportasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara konsisten oleh Rudenim Pusat Tanjungpinang. Penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal menjadi langkah penting dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pelaksanaan deportasi juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, diharapkan tercipta sistem keimigrasian yang tertib, efektif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Seluruh proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mulai dari proses pemeriksaan, pendetensian, pengurusan dokumen perjalanan, hingga pemulangan ke negara asal dilakukan secara tertib dan transparan oleh petugas yang berwenang.

Melalui pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian ini, Rudenim Pusat Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum keimigrasian yang profesional, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0811-7008-9001
PikPng.com email png 581646   Email : rudenim_tgpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

 

logouptimi new
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI