
Batam - (07 Mei 2026) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang beserta jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Penegakan Hukuman Disiplin dan Kepatuhan Internal serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026 pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan organisasi, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas kinerja aparatur di lingkungan kerja.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran terkait penerapan disiplin pegawai, mekanisme penegakan hukuman disiplin, serta pentingnya kepatuhan internal dalam mendukung terciptanya budaya kerja yang profesional dan berintegritas. Dalam kegiatan ini juga disampaikan berbagai ketentuan dan standar yang harus dipedomani oleh seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat evaluasi capaian kinerja Triwulan I Tahun 2026 yang membahas hasil pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis. Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian target kinerja, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan dan strategi optimalisasi kinerja ke depan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui sosialisasi dan rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran Rudenim Pusat Tanjungpinang dapat terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga disiplin dan integritas, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

