


Tanjung Pinang (05 Maret 2026) - Penguatan dan pengarahan oleh Herdaus kepada jajaran Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan koordinasi serta penguatan kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat dan pegawai Rudenim Pusat Tanjungpinang sebagai forum pembinaan, evaluasi, serta penyamaan persepsi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Dalam arahannya, Herdaus menekankan pentingnya sinergi, koordinasi, serta komunikasi yang efektif antarinstansi dalam menangani berbagai dinamika keimigrasian, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pengungsi internasional. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan pengungsi harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga setiap langkah yang diambil dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam mengatur mekanisme penanganan pengungsi internasional. Melalui kegiatan penguatan dan pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rudenim Pusat Tanjungpinang memiliki pemahaman yang sama terkait prosedur, peran, serta tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan pengungsi di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan instansi terkait. Dengan adanya koordinasi yang lebih solid, diharapkan pelaksanaan tugas keimigrasian, khususnya dalam penanganan pengungsi internasional, dapat berjalan secara lebih efektif, tertib, serta tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

