

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pendataan dan pengawasan terhadap para pengungsi serta pengungsi mandiri yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pusat Tanjungpinang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam memastikan keberadaan serta kondisi para pengungsi tetap terdata dan terpantau dengan baik.
Pendataan dilakukan untuk memperbarui data administrasi para pengungsi, termasuk identitas, tempat tinggal, serta kondisi terkini mereka selama berada di wilayah pengawasan. Sementara itu, kegiatan pengawasan dilaksanakan guna memastikan para pengungsi mematuhi ketentuan yang berlaku serta tetap berada pada lokasi yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Rudenim Pusat Tanjungpinang berupaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan pengelolaan pengungsi dapat berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan monitoring terhadap kondisi para pengungsi sehingga dapat dilakukan langkah-langkah penanganan yang tepat apabila ditemukan permasalahan di lapangan.
Rudenim Pusat Tanjungpinang berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan terhadap para pengungsi yang berada di bawah pengawasannya, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung pengelolaan keimigrasian yang tertib, humanis, dan akuntabel.

