


Tanjungpinang, 27 Januari 2026 — Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap seorang Warga Negara (W.N.) Myanmar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam hal pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian yang mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Pendampingan ini dilakukan oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang guna memastikan bahwa seluruh proses yang dijalani oleh W.N. Myanmar tersebut berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pendampingan juga bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar yang bersangkutan selama berada dalam pengawasan keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pendampingan secara profesional dan humanis, termasuk dalam hal komunikasi, koordinasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar. Langkah ini mencerminkan komitmen Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang dalam menjalankan fungsi keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan pendampingan terhadap W.N. Myanmar ini juga merupakan bentuk sinergi dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan orang asing berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas keimigrasian secara profesional, berintegritas, dan humanis. Diharapkan, pelaksanaan pendampingan ini dapat memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi Warga Negara Asing yang berada dalam proses keimigrasian, sekaligus menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

