Pendeportasian 6 WN Myanmar oleh Rudenim Pusat Tanjung Pinang

04_30_Pendeportasian.jpeg

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 6 (enam) Warga Negara Myanmar. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendeportasian dilakukan karena yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 jo Pasal 119 ayat (1). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian yang telah dilakukan, para Warga Negara Asing tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Rudenim Pusat Tanjungpinang dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan terukur. Selain sebagai upaya penegakan aturan, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi pelanggaran keimigrasian.

Seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam pelaksanaannya, petugas memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, serta memperhatikan hak-hak dasar para Warga Negara Asing yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian tersebut.

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0811-7008-9001
PikPng.com email png 581646   Email : rudenim_tgpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

 

logouptimi new
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI