Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang mengadakan Sosialisasi terkait Koperasi Wira Wibawa oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Tanjungpinang

10-2-26.jpeg

10226.jpeg

10-22026.jpeg

Rudenim Pusat Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Koperasi Wira Wibawa Bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, 10 Februari 2026 – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi terkait Koperasi Wira Wibawa yang disampaikan langsung oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya peningkatan pemahaman dan penguatan peran koperasi di lingkungan satuan kerja.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat struktural, pegawai, serta jajaran di lingkungan Rudenim Pusat Tanjungpinang. Dalam pemaparannya, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang menjelaskan secara rinci mengenai konsep, prinsip, serta tata kelola koperasi yang baik dan profesional. Selain itu, disampaikan pula pentingnya koperasi sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami peran strategis Koperasi Wira Wibawa sebagai sarana penguatan ekonomi internal serta mendukung kesejahteraan bersama. Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mendorong partisipasi aktif anggota dalam pengembangan koperasi agar mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pegawai.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang atas dukungan dan materi yang telah diberikan. Ia berharap sinergi dan koordinasi yang baik antara instansi pemerintah daerah dan Rudenim dapat terus terjalin demi peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pegawai.

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, Rudenim Pusat Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan koperasi yang sehat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal Ahmad Yani No.31 A, Tanjung Pinang
PikPng.com phone icon png 604605   0811-7008-9001
PikPng.com email png 581646   Email : rudenim_tgpinang@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

 

logouptimi new
 
RUMAH DETENSI IMIGRASI PUSAT
TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI