

Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang menerima dua orang deteni Warga Negara Myanmar dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan memastikan proses penanganan deteni berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

