
Halo Sobat Radi, Rabu (17/09/2025), Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang melakukan pendetensian terhadap satu orang deteni dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Pusat.
Adapun proses masuknya calon deteni yang dilakukan bidang Registrasi dan Perawatan (Regwat) sebagai berikut:
1. Pengecekan kesehatan deteni oleh Seksi Kesehatan
2. Pengecekan barang bawaan dan meregistrasi berkas/data Deteni oleh seksi RAP (Registrasi, Administrasi dan Pelaporan)
3. Proses penempatan Deteni ke blok oleh Seksi Penempatan dan Petugas Pengamanan (Seksi Keamanan)
4. Serah terima kebutuhan perlengkapan deteni seperti masker, peralatan mandi, kasur, makan malam dll oleh Seksi Perawatan di blok hunian.

