
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 2 (dua) warga negara Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia. Tindakan ini dilaksanakan setelah melalui proses pemeriksaan, pendalaman, serta penyelesaian administrasi keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendeportasian dilakukan karena kedua warga negara asing tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang mengatur keberadaan dan aktivitas orang asing selama berada di Indonesia.
Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan hukum keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi keimigrasian, meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan yang berlaku, serta mendukung terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh proses pendeportasian dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Mulai dari tahap pemeriksaan, pendetensian, pengurusan dokumen perjalanan, hingga proses pemulangan ke negara asal dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian ini, Rudenim Pusat Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten, serta mewujudkan sistem pengawasan orang asing yang efektif, humanis, dan berintegritas

